Selasa, 12 Juni 2012

Tafsir Kebebasan dan Kebablasan ala Manji

Tafsir Kebebasan dan Kebablasan ala Irshad Manji

Oleh: Kusnady Ar-Razi

IRSHAD
Manji, sosok ini begitu kontroversial. Bukan hanya lantaran ia seorang lesbian tulen, tetapi lebih dari itu. Ia telah dikenal sebagai orang yang begitu gigih dalam menghina al-Qur’an dan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam.


Di tiap kunjungannya ke beberapa negara Muslim ia selalu mengkampanyekan lesbianisme. Atas nama kebebasan, ia dengan lantang menggugat nilai-nilai dan ajaran yang telah dianggap mapan. Tentu saja sasarannya adalah Islam. Dan buku “Allah, Liberty, and Love” yang baru ditulisnya tak jauh-jauh dari ide kebebasan, lesbianisme, dekonstruksi, dan relativisme. Ide-ide tersebut lah yang selalu dipropagandakan oleh para pemuja liberalisme Barat.
 
Relativisme Tafsir

Tesis utama yang dibangun Irshad Manji dalam bukunya adalah kebebasan. Siapapun boleh mengemukakan pandangannya, jangan takut salah, karena yang paling benar adalah Allah. Begitulah propaganda Manji dalam bukunya. Agar keberanian tafsirnya mendapatkan pembenaran, maka ia berlindung di balik paham relativisme. Relativisme telah menjadi slogan zaman post-modern. Paham ini menjadi salah satu ciri khas sekularisasi Barat. Intinya adalah merelatifkan atau menisbikan seluruh nilai dan ajaran. Baik buruk, porno dan tidak porno, iman dan kufur adalah nisbi belaka.

Mengenai homoseksualitas, Irshad Manji tak sepakat dengan kaum Muslim yang beranggapan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa. Dosa dan tidak dosa adalah penafsiran yang kebenarannya bersifat relatif. Manji menulis, “Tidak sedikit Islamo-tribalis, kuduga, yang akan mencoba mengalihkan perhatianmu dengan berteriak tentang “Agenda gay-nya Manji” dan berkoar-koar bahwa Al-Quran secara jelas menyatakan homoseksualitas itu dosa. Jika aku boleh menawarkan pemikiran lebih jauh, lanjutkan mengutip surah 3:7.”

Irshad Manji mengajak pembacanya menelusuri Surah Ali-Imran ayat 7. Ayat tersebut ternyata berbicara tentang ayat muhkam dan mutasyabih. Ia menggunakan ayat ini sebagai dalil atas relativisme tafsir yang diusungnya.

هُوَ الَّذِيَ أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاء تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الألْبَابِ

“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (Q.S. Ali-Imran: 7)

Perhatikan kalimat yang digarisbawahi. Inilah yang menjadi landasan argumentasi Irshad Manji. Menurutnya, makna yang ditunjukkan ayat-ayat mutasyabihat hanya diketahui oleh Allah. Jika demikian, tak pantas kalau ada orang yang memaksakan tafsirannya kepada orang lain. Dan ayat tentang kisah Nabi Luth termasuk ayat mutasyabihat menurutnya. Sehingga setiap orang bebas menafsirkannya dari sudut pandang manapun.

Dari Surah Ali Imran ayat 7 tersebut, muncul dua pertanyaan yang harus dijawab. Pertama, apa makna muhkam dan mutasyabih? Kedua, apakah ayat mutasyabih hanya diketahui maknya oleh Allah saja? Mengenai pertanyaan pertama, Syeikh An-Nabhani menjelaskan, “adapun muhkam maka ia adalah ayat yang memiliki maknanya yang jelas dan tersingkap sehingga menghilangkan ihtimal (kemungkinan dibawa kepada pengertian lain), sedangkan mutasyabih adalah kebalikan dari muhkam, yaitu yang mungkin mengandung lebih dari satu makna.”

Lalu mengenai pertanyaan kedua, apakah ayat mutasyabihat hanya bisa dipahami maknanya oleh Allah saja? Dari apa yang dijelaskan oleh Syeikh An-Nabhani, kita bisa tahu bahwa ayat mutasyabih adalah ayat yang kemungkinan mengandung lebih dari satu makna, bukan ayat yang tak bisa dipahami maknanya. Inilah kesalahan Manji dalam memahami ayat mutasyabih. Disebut mutasyabih karena kesamaran maknanya, dan hal itu bisa dipahami oleh orang yang mendalam ilmunya. Sebab, tak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang tak bisa dipahami maknanya oleh manusia. Jika ayat Al-Qur’an tidak memiliki mafhum atau tak bisa dipahami maka itu akan mengeluarkan Al-Qur’an dari statusnya sebagai bayan (penjelas). Dan itu mustahil.

Manji juga salah dalam membaca kalimat padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Kesalahannya adalah pada cara memberhentikan bacaan. Jika ayat tersebut diberhentikan pada lafadz Allah, maka kalimat “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata:...” menjadi kalimat baru yang terpisah dari kalimat sebelumnya.

Sehingga ayat mutasyabih hanya dipahami oleh Allah. Tetapi menurut Mujahid, Adh-Dhohak, Al-Ghozali, dan An-Nawawi [Pendapat ini juga didukung oleh Imam Al-Ghazali di dalam kitab Al-Mushtashfa hal 139], bahwa huruf wawu setelah lafadz Allah adalah wawu athof, sehingga bacaannya harus disambung menjadi “wa maa ya’lamu ta’wilahu illallaahu wa ar-raasikhuuna fil ‘ilmi (padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya)”.

Pendapat ini lebih shohih menurut Imam An-Nawawi, karena tidak mungkin Allah menyeru hambanya dengan sesuatu yang tidak bisa dipahami. Jelaslah bahwa kerancuan Manji memahami ayat ini berakibat fatal. Apalagi Manji menyebut ayat mutasyabih sebagai ayat yang “ambigu”, tentu ini jauh dari kebenaran. Tampaknya Manji tidak memahami betul definisi muhkam dan mutasyabih.

Salah Paham terhadap Ijtihad

Di halaman xiii
Irshad Manji menulis, “Aku janji, cerita yang akan kututurkan, berkisar satu gagasan sangat besar, yang kuyakini memiliki kapasitas untuk mengubah dunia untuk selamanya. Gagasan itu adalah ijtihad—tradisi dalam Islam yang mencakup perbedaan pendapat, penalaran, dan penafsiran kembali, ...ijtihad terkait dengan perjuangan untuk memahami dunia kita dengan menggunakan pikiran.”

Kelihatannya
Irshad Manji begitu gegabah memaknai ijtihad. Makna ijtihad menjadi bias ketika hanya dikonotasikan dengan kemampuan intelektual memahami realitas. Padahal ijtihad memiliki definisi sendiri yang disepakati oleh para ulama.

Menurut Imam Asy-Syaukani, ijtihad adalah “mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum).”

Imam al-Amidi mendefinisikan ijtihad sebagai “mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhanni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari kemampuannya itu”.

Parahnya,
Irshad Manji tak memahami ijtihad sebagaimana mestinya. Ijtihad baginya tak dimaksudkan untuk menggali hukum-hukum syari’ah dengan upaya sungguh-sungguh. “Ijtihad” ala Irshad Manji ini tidak mengenal mana wilayah qath’i yang tidak boleh ada ijtihad, dan mana wilayah yang dhanni. Ijtihad tidak berlaku pada perkara yang sudah jelas dalilnya, contohnya adalah keharaman homoseksual. Keharaman liwath (homoseksual) berada pada wilayah qath’i yang tidak boleh ditafsirkan lagi dengan upaya ijtihad. Tapi tidak begitu dengan Irshad Manji, dengan seenaknya ia “berijtihad” pada perkara-perkara yang qath’i. Upaya Manji ini lebih layak kita sebut sebagai dekonstruksi dari pada ijtihad.
 
Gagasan Irshad Manji tentang ijtihad ini khas pemikiran progressif kaum liberal. Menurut mereka ijtihad dipahami sebagai upaya penafsiran ulang dan penyegaran kembali pemahaman Islam. Tentu saja penafsiran yang dilakukan mereka tidak dengan kaidah-kaidah tafsir yang seharusnya, semua orang bebas menafsirkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hukum-hukum Islam. Bagi mereka, ajaran Islam tunduk di bawah realitas kontemporer. Jika realitas kontemporer melahirkan budaya homoseksual, maka Islam harus meng-amininya. Apakah pemikiran semacam ini pantas kita sebut sebagai ijtihad?

Kebebasan atau Kebablasan?

Liberalisme adalah ruh dari seluruh pemikiran yang berkembang di Barat. Liberalisme menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat. Gagasan inilah yang dikenalkan
Irshad Manji ke seluruh dunia. Kebebasan dan keberanian yang ditunjukkan Manji dalam bukunya adalah kebebasan dan keberanian menggugat nilai-nilai agama.

Sejak awal, kebebasan seorang Muslim bukanlah kebebasan untuk berpendapat dan berbuat apa saja. Akal memang punya khasiat kehendak bebas, bebas memilih yang baik atau yang buruk. Tetapi ketika seseorang telah beriman maka ia terikat dengan hukum syara’ sebagai konsekuensi dari keimanannya. Karena itu, seorang Muslim tidak bebas untuk melakukan kemungkaran, termasuk menggugat hukum-hukum yang sudah ditetapkan Allah Swt. Seorang Muslim juga tidak bebas untuk berzina, mencuri, membunuh, atau berlaku homoseksual.
 
Jadi kebebasan yang diagung-agungkan Irshad Manji ini justru akan merusak tatanan hidup seorang Muslim. Orang awam tak akan mampu lagi membedakan antara kebenaran dan kemungkaran. Lesbianisme akan dianggap sah lantaran mendapat legitimasi dari kebebasan berpikir dan bertingkah-laku.
 
 Kebebasan ini pula yang menjadi inspirasi kaum liberal seperti Irshad Manji untuk membuka ruang interpretasi secara bebas terhadap ajaran-ajaran Islam. Akibatnya, kebebasan yang dipuja-puja bukan malah menyegarkan kembali pemahaman Islam yang dianggapnya jumud dan mengekang, tetapi justru menyebabkan penyimpangan terhadap Islam. Karena itu, sebagai seorang Muslim, kejahatan intelektual yang dilakukan Manji harus diperangi dengan pemikiran. Jika tidak, maka tidak akan ada lagi yang tersisa dari Islam selain lembaran-lembaran al-Qur’an tanpa makna.*

Penulis peminat masalah keagamaan

Sumber kutipan http://www.hidayatullah.com/read/22847/27/05/2012/tafsir-kebebasan-dan-kebablasan-ala-manji-.html

Silaturahmi

Mengenai Saya

Foto saya
Orang Jawa, Islam yang nJawani, yang senantiasa berusaha saling asah, asih dan asuh serta hidup berdampingan dengan siapa saja secara damai tanpa saling mengganggu