Senin, 19 Juli 2010

BATAS AURAT WANITA DALAM TAFSIR ALMISBAH

Mengkritik Penafsiran Quraish Shihab tentang Ayat Hijab (Telaah Atas Tesis Saifullah Al Ali, S.Th.I yang Berjudul Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah)
oleh akhialbani

A. Pendahuluan

Akhir-akhir ini, umat Islam seakan terhenyak dengan derasnya arus pemikiran liberal yang menyerang sendi-sendi ajaran Islam, tak terkecuali dalam kajian penafsiran Al-Quran. Dalam tataran ideal, metodologi tafsir Al-Quran seharusnya disesuaikan dengan metode penafsiran Rasulullah dan para sahabat, serta tabi’in.[i] Merekalah rujukan utama kita. Namun, saat ini dimunculkanlah ilmu hermeneutika dalam khazanah tafsir Al-Quran. Ilmu yang mula-mula diterapkan dalam menafsirkan bibel ini, dipaksakan untuk dapat diterapkan dalam menafsirkan berbagai kitab suci, terutama Al-Quran.[ii] Dan mungkin, inilah bencana terbesar yang menimpa umat ini berkaitan dengan berbagai upaya musuh-musuh Islam untuk mendekonstruksi kemapanan hukum-hukum Islam.

Setidaknya ada tiga persoalan serius apabila hermeneutika diterapkan pada teks Al-Quran. Pertama, memunculkan sikap kritis yang terkadang berlebihan dan curiga terhadap Al-Quran. Kedua, teks Al-Quran akan dipandang sebagai produk budaya yang dipengaruhi oleh kondisi sosio-historis Arab dan diabaikan dari hal-hal yang sifatnya transenden (ilahiyyah). Ketiga, memunculkan relativisme tafsir, sehingga kebenaran tafsir itu menjadi sangat relatif, yang pada gilirannya menjadi repot untuk diterapkan.[iii]

Padahal, corak penafsiran yang mengedepankan semangat relativisme dan pemahaman skeptik terhadap Al-Quran jelas tidak mendapatkan tempat dalam khazanah ‘ulumul Quran dan tafsir. Pandangan bahwa Al-Quran sebatas teks historis yang relatif, temporal, kondisional dan senantiasa berevolusi seiring dengan kecenderungan penafsir dan zaman adalah pengeliruan terhadap wahyu. Di samping itu, dikotomi antara teks dan konteks, antara yang normatif dan yang historis, hanyalah upaya terselubung yang bermuara pada penolakan Al-Quran sebagai wahyu suci.[iv]

Berangkat dari uraian di atas, kami tertarik untuk mengkaji sebuah tesis yang ditulis oleh Saifullah Al Ali, S.Th.I, yang berjudul Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah.[v] Tesis ini mengkaji pemikiran tafsir M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat hijab, yang telah banyak diketahui oleh publik bahwa Quraish Shihab menganggap hukum jilbab itu tidak wajib bagi muslimah. Sehingga, ditengarai Quraish Shihab ‘kerasukan’ paham relativisme tafsir sebagai buah hermeneutika dalam menafsirkan ayat-ayat hijab. Karena, penafsirannya berlawanan dengan penafsiran ulama-ulama mufassirin pada umumnya. Selanjutnya, uraian-uraian berikut ini akan mengkritisi tesis yang ditulis oleh Saifullah Al Ali, S.Th.I tersebut.

B. Isi Kajian dan Pembahasan

Kajian terhadap tesis Saifullah Al Ali, S.Th.I yang berjudul Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah ini akan diarahkan pada beberapa bagian dalam tesis tersebut, yaitu latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan signifikasi penelitian, telaah pustaka dan kerangka teori, metode penelitian, temuan dan analisis, serta penutup (kesimpulan dan saran).

1. Latar Belakang Masalah

Saifullah Al Ali mengawali penulisan tesisnya dengan menegaskan pemahaman Al-Quran sebagai teks historis, yang sangat dipengaruhi oleh konteks lokal-temporal yang spesifik. Untuk itu dalam konteks keindonesiaan, diperlukan tafsir yang representatif dan yang mengerti dengan budaya dan kondisi bangsa Indonesia. Saifullah menulis dalam tesisnya :

“Tidak ada yang membantah bahwa Al-Quran adalah hasil proses metamorfosa dari teks oral menjadi teks tertulis. Proses metamorfosis ini menunjukkan bahwa Al-Quran adalah teks bahasa, yang menggunakan bahasa sebagai mediumnya. Teks apa pun merupakan fenomena sejarah dan memiliki konteks spesifik, tak terkecuali Al-Quran. Sebagai firman yang memanusiawi, Al-Quran tidak lahir dalam ruang hampa budaya, tapi lahir dalam ruang-waktu yang sarat budaya. Atas dasar ini, teks Al-Quran, seperti teks-teks linguistik lain, adalah teks historis.”[vi]

Sedangkan pandangan bahwa Al-Quran adalah teks linguistik yang terpengaruh dengan kultur Arab pra-Islam dan harus dipahami dengan pendekatan konteks sejarah saat itu (empiris-historis), akan membawa pengertian sebagai berikut : Pertama, bahwa Al-Quran dihasilkan secara kolektif dari serangkaian faktor politik, ekonomi dan sosial. Atau dengan kata lain, Al-Quran adalah hasil pengalaman individual yang diperoleh Nabi Muhammad dalam waktu dan tempat tertentu (specific time-space context), di mana latar belakang sejarah saat itu mengambil peranan inti dalam mewarnai pemikiran beliau, dan bahasa sebagai perangkat ungkapan sejarah. Kedua, menyamarkan kedudukan suci dan keabsolutan Al-Quran. Ketiga, penentuan kontekstual terhadap makna mengesampingkan kemapanan bahasa dan susunan makna dalam bahasa (semantic structures), menyebabkan kosa kata dalam teks kitab suci selalu permisif untuk disusupi berbagai dugaan, pembacaan subyektif dan pemahaman yang hanya mendasarkan pada relativitas sejarah. Keempat, memisahkan makna antara yang ‘normatif’ dan yang ‘historis’ di satu sisi, dan menempatkan kebenaran (truth) secara kondisional menurut kultur tertentu dan suasana historis di sisi lain, akan cenderung pada paham sekular.[vii]

Saifullah kembali menulis :

“Pemahaman Al-Quran dalam konteks Indonesia, menurut Quraish Shihab, harus diberi interpretasi sesuai watak, kepribadian, budaya bangsa dan perkembangan yang positif, sehingga Al-Quran dapat berfungsi dalam kehidupan kontemporer. Dengan cara demikian, pemahaman terhadap Al-Quran akan dapat bersifat dialogis, antara wahyu di satu pihak dengan realitas di pihak lain, sehingga kehadirannya lebih fungsional.”[viii]

Sepanjang penuturannya di bagian ‘latar belakang masalah’ ini, Saifullah seakan ingin menjadikan konsep ‘relativisme tafsir’ ini sebagai ruh yang menjiwai penulisan tesisnya. Dan, di sini sangat jelas sekali gambaran ‘keberpihakan ilmiah’ Saifullah terhadap pemikiran tafsir Quraish Shihab tentang ayat hijab, yang disinyalir banyak kalangan amat kontroversial. Di bagian ini, Saifullah sama sekali tidak menyinggung walau satu paragraf pun, pendapat beberapa kalangan pemikir Islam yang mengcounter pemahaman Al-Quran sebagai produk budaya yang terikat dengan konteks sosio-historis Arab yang spesifik. Jika ini dilakukan, tentu sejak awal Saifullah akan mampu membeberkan pemikiran tafsir Quraish Shihab tentang ayat hijab dalam bingkai pro dan kontra. Dan, hal ini kami anggap lebih adil, obyektif dan mencerdaskan. Itu jika Saifullah ‘tidak percaya diri’ untuk memposisikan dirinya sebagai peneliti yang tidak sepakat dan bersikap kritis terhadap model penafsiran Quraish Shihab tentang ayat hijab.

2. Rumusan Masalah

Penulis tesis ini, Saifullah Al Ali, merumuskan masalah yang akan dibahas dalam tesis ini ke dalam tiga poin besar. Pertama, bagaimana deskripsi M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah tentang batas aurat wanita? Kedua, apa yang menjadi faktor-faktor penyebab penafsiran Quraish Shihab tentang batas aurat wanita? Ketiga, bagaimana penyebaran ide penafsiran Quraish Shihab di kalangan tokoh yang muncul sebelum, semasa dan setelah Tafsir Al-Misbah disusun?[ix]

Menyimak rumusan masalah di atas, kita bisa melihat bahwa penulis tesis tersebut hanya berorientasi mendeskripsikan dan mengeksplorasi semata penafsiran Quraish Shihab tentang ayat hijab, serta tidak terlalu menggunakan ‘pisau analisis’ yang tajam untuk membedah gaya penafsiran Quraish Shihab, mengangkat penyakitnya dan mentashfiyahnya dari berbagai kesalahan penafsiran. Seharusnya, penulis bisa menambahkan poin keempat dalam rumusan masalah itu, yaitu bagaimana reaksi ilmiah para tokoh muslim terhadap penafsiran Quraish Shihab tersebut? Penulis bisa melakukan studi komparasi dalam bab khusus terhadap beberapa pandangan yang kontra dengan tafsir Quraish Shihab, sehingga tesis tersebut bisa lebih komprehensif mengeksplorasi penafsiran Quraish Shihab tentang ayat hijab, dan beberapa letupan pemikiran yang muncul sebagai reaksi dari hal tersebut.

3. Tujuan dan Signifikasi Penelitian

Terdapat beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh penulis tesis dalam melakukan penelitian tentang batas aurat wanita dalam Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab. Pertama, untuk menjelaskan deskripsi M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah tentang batas aurat wanita. Kedua, untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab penafsiran Quraish Shihab tentang batas aurat wanita. Ketiga, untuk menjelaskan penyebaran ide penafsiran Quraish Shihab di kalangan tokoh yang muncul sebelum, semasa dan setelah Tafsir Al-Misbah.[x]

Adapun signifikasi penelitian ini adalah : Pertama, diharapkan dapat memperjelas batas aurat wanita, terutama dalam konteks ke-Indonesiaan. Kedua, memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam studi Al-Quran dan studi tentang wanita.[xi]

Di dalam rumusan tujuan dan signifikasi penelitian di atas terdapat ungkapan yang patut kita cermati, yaitu kalimat ‘memperjelas batas aurat wanita, terutama dalam konteks ke-Indonesiaan’. Apa yang dimaksud dengan batas aurat wanita, terutama dalam konteks ke-Indonesiaan? Apakah Islam menetapkan batas aurat wanita yang berbeda-beda antara di Arab Saudi, Indonesia, Mesir, Amerika dan daerah-daerah lainnya? Apabila batas aurat wanita dipahami berbeda-beda sesuai dengan konteks sosio-historis suatu daerah, maka hukum menutup aurat (berjilbab) pun akan menjadi relatif, tergantung konteks daerahnya masing-masing. Bisa jadi, bila jilbab (hijab) dihukumi wajib di Saudi bagi wanita muslimah, namun di Indonesia bisa dihukumi tidak wajib, karena konteksnya berbeda dengan Saudi. Apakah ini yang dimaksud batas aurat wanita dalam konteks ke-Indonesiaan?

Sebelum mengkaji penafsiran Quraish Shihab tentang ayat hijab dalam tesis ini, kiranya perlu kami kemukakan pernyataan Quraish Shihab tentang jilbab, yang dituangkan dalam bukunya Wawasan Al-Quran. Setelah menyimak penuturan ini, semoga akan memberikan kegamblangan pemahaman terkait dengan tafsir jilbab Quraish Shihab dalam konteks ke-Indonesiaan. Quraish Shihab menegaskan :

“Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu[xii], bahkan mungkin berlebih. Namun, dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka ‘secara pasti telah melanggar petunjuk agama’. Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.”[xiii]

Dengan pernyataan itu, bukankah hukum berjilbab kini menjadi sangat relatif dan kabur eksistensinya? Karena Indonesia tidak sama dengan Arab, dan jilbab dianggap sebagai adat istiadat negara Arab, yang tidak harus dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia. Karena wanita Indonesia telah memiliki batasan aurat yang bisa jadi berbeda dengan wanita Arab. Dengan menukil pernyataan Muhammad Thahir bin Asyur, Quraish Shihab semakin jelas meletakkan fondasi penafsirannya, ia menulis :

“Kami percaya bahwa adat kebiasaan suatu kaum tidak boleh –dalam kedudukannya sebagai adat– untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.”[xiv]

Beginikah tafsir representatif ayat hijab dalam konteks ke-Indonesiaan yang dimaksud oleh penulis tesis tersebut?

4. Telaah Pustaka dan Kerangka Teori

Di dalam bagian ‘telaah pustaka’, penulis tesis ini mendeskripsikan beberapa karya penelitian yang telah dilakukan, terkait dengan pemikiran maupun gaya penafsiran Quraish Shihab. Kemudian, pada bagian ‘kerangka teori’, penulis menjelaskan perkembangan penafsiran Al-Quran dari waktu ke waktu; yang dulu hanya bersandar pada riwayah (tafsir bil ma’tsur), namun sesuai dengan perkembangan zaman kini peran akal dan ijtihad mulai mewarnai penafsiran Al-Quran.

Dengan mengutip pernyataan Quraish Shihab dalam buku Membumikan Al-Quran[xv], Saifullah –penulis tesis ini– menegaskan :

“Pada mulanya usaha penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran bersandar pada riwayah, sementara penggunaan ijtihad masih sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa, serta arti-arti yang dikandung oleh satu kosa kata. Namun, sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat-ayat Al-Quran, sehingga lahirlah berbagai kitab atau penafsiran yang beraneka ragam coraknya.”[xvi]

Maka, dalam ilmu tafsir Al-Quran kita mengenal dua tipe besar tafsir di dunia Islam, yakni tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ra’yi. Tafsir bir ra’yi (rasio) menurut Manna’ Al-Qaththan di dalam Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran, adalah tafsir di mana mufassir hanya mengandalkan pemahamannya sendiri dan kesimpulan rasionalnya semata dalam menjelaskan ma’ani Al-Quran.[xvii] Para ulama, seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, Al-Alusi dan lainnya mengatakan bahwa tafsir yang hanya mengandalkan rasio semata adalah haram hukumnya. Namun, Ibnu Taimiyyah di dalam Muqaddimah fi Ushul At-Tafsir berpendapat bahwa hadits-hadits shahih dan perkataan-perkataan sejenis dari kalangan ulama salaf yang melarang tafsir bir ra’yi harus dipahami sebagai keberatan mereka untuk berbicara dalam tafsir Al-Quran tanpa bekal keilmuan yang cukup. Sedangkan jika orang berbicara tentang apa yang ia ketahui, seperti bahasa Arab dan syariat, atau dengan bekal keilmuan yang mumpuni, maka ia tak terlarang untuk berbicara dan menggeluti tafsir bir ra’yi.[xviii]

Menurut Abdurrahman Al-Baghdadi, cara menafsirkan Al-Quran haruslah sesuai dengan cara yang sesuai dengan Al-Quran itu sendiri secara tekstual, bukan kontekstual (sesuai kondisi dan situasi).[xix] Sedangkan terkait dengan peran akal (ra’yu) sebagai sumber tafsir, Abdurrahman Al-Baghdadi menegaskan bahwa menafsirkan Al-Quran berdasarkan ra’yu lazim disebut dengan ijtihad dalam menafsirkan Al-Quran. Dalam hal itu, para ulama ahli tafsir yang bersangkutan memang mengenal bahasa Arab dan mengenal baik lafazh-lafazh yang mereka temukan dalam puisi dan prosa zaman sebelum Islam. Selain itu, mereka berpegang pada berita-berita yang dipandang benar mengenai sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Quran (asbabun nuzul). Berdasarkan sarana-sarana pembantu seperti itu, mereka menafsirkan ayat-ayat Al-Quran menurut pengertian yang diperoleh dari hasil ijtihadnya masing-masing.

Arti menafsirkan Al-Quran berdasarkan ar-ra’yu tidak lebih dari itu. Mereka tidak mengatakan semaunya sendiri dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran, tetapi bersandar pada sastra zaman sebelum Islam, seperti puisi, prosa, adat istiadat Arab, dan cara mereka berdialog. Selain itu, mereka bersandar pula pada peristiwa-peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah, dan hal-hal yang dialami beliau, seperti permusuhan kaum kafir, perlawanan-perlawanan terhadap beliau, hijrah beliau, peperangan-peperangan dan segala yang terjadi selama itu, yang menyebabkan turunnya ayat-ayat Al-Quran dan hukum-hukumnya. Itulah yang dimaksud dengan tafsir berdasarkan ar-ra’yu, yakni memahami kalimat-kalimat Al-Quran dengan jalan memahami maknanya yang ditunjukkan oleh pengetahuan bahasa Arab dan peristiwa yang dicatat oleh seorang ahli tafsir.[xx]

Jadi, peran akal tetap terbatas dengan beberapa kaidah penafsiran, sehingga ahli tafsir tidak terjerumus kepada sikap menafsirkan Al-Quran berdasarkan rasio semata. Dan, inilah yang ditinggalkan oleh para liberalis, sehingga mereka menafsirkan Al-Quran secara ngawur dan menyesatkan.

5. Metode Penelitian

Penulis tesis menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan tentang batas aurat wanita dalam Tafsir Al-Misbah merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode analisis deskriptif (descriptive analysis), dan analisis eksplanatori (explanatory analysis), dengan pendekatan historis.

Kami melihat bahwa penulis tesis belum mampu menggunakan metode analisis eksplanatori secara maksimal dalam penulisannya, sehingga lebih cenderung hanya sebatas deskripsi teks saja, dan kurang mendalam pembahasannya. Metode analisis eksplanatori adalah suatu analisis yang berfungsi memberi penjelasan yang lebih mendalam daripada sekedar mendeskripsikan makna sebuah teks.[xxi] Sedangkan metode analisis deskriptif adalah pemaparan apa adanya terhadap apa yang dimaksud oleh suatu teks dengan cara memparafrasekan dengan bahasa peneliti.[xxii]

5. Temuan dan Analisis

Salah satu ayat hijab yang ditafsirkan secara kontroversial oleh Quraish Shihab di dalam tafsirnya adalah :

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[xxiii]

Tafsir Quraish Shihab tentang ayat-ayat hijab banyak dipengaruhi oleh pemikiran Muhammad Thahir bin Asyur dan Muhammad Said Al-Asymawi, dua tokoh berpikiran liberal asal Tunis dan Mesir, yang berpendapat bahwa jilbab adalah produk budaya Arab.

Asymawi menulis sebuah buku yang berjudul Kritik Atas Jilbab, yang diterbitkan oleh Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation, April 2003, editor Nong Darol Mahmada, seorang aktivis liberal. Pandangan yang mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib ditegaskan dalam buku ini. Bahkan Asymawi dengan lantang berkata bahwa hadits-hadits yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijab itu adalah hadis ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Buku ini, secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi’in, menurut Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama.[xxiv]

Adian Husaini menilai bahwa Asymawi bukanlah pakar yang otoritatif dalam bidang syariat Islam, yang sepatutnya tidak disejajarkan oleh Quraish Shihab dengan para ulama-ulama besar yang otoritatif di bidangnya. Asymawi pun juga dikenal sebagai tokoh pluralisme agama yang mengakui kebenaran relatif tiap-tiap agama.[xxv]

Setidaknya ada dua poin besar yang bisa kami rumuskan berkaitan dengan penafsiran Quraish Shihab terhadap ayat hijab.

Pertama, Quraish Shihab berpendapat bahwa Al-Quran tidak menentukan secara tegas dan rinci tentang batas-batas aurat, sehingga hal itu dianggap sebagai masalah khilafiyah. Bahkan, Najwa Shihab, salah satu putrinya, juga sering tampil di publik tanpa memakai kerudung.[xxvi] Ini merupakan tanda bahwa M. Quraish Shihab konsisten dengan pendapatnya. Sebab kalau ada ketentuan yang pasti dan batas yang jelas, maka kaum muslimin dan para ulamanya tidak akan berbeda pendapat. Meskipun masing-masing cerdik pandai memiliki alasan tiap kali menyampaikan pendapat. Namun pendapat mereka tidak lepas dari pertimbangan adaptasi, logika, pertimbangan kerawanan terhadap rangsangan syahwat, dan tentu saja pertimbangan teks keagamaan.[xxvii]

Ayat-ayat Al-Quran yang diajukan sebagai dalil selalu mengandung aneka interpretasi. Perbedaan para ulama tentang batas-batas yang ditoleransi untuk dilihat dari wanita membuktikan bahwa mereka tidak sepakat tentang nilai keshahihan riwayat-riwayat yang berkaitan dengan batas aurat wanita. Ini menunjukkan bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanni yakni dugaan. Seandainya ada hukum yang pasti bersumber dari Al-Quran maupun sunnah, tentu mereka tidak akan berbeda dan tidak pula menggunakan nalar mereka dalam menentukan luas dan sempitnya batas-batas itu.

Perbedaan para pakar tersebut, bagi M. Quraish Shihab, adalah perbedaan antara pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat, serta pertimbangan nalar. Bukan hukum Allah yang jelas, pasti dan tegas. Dari sini kemudian M. Quraish Shihab mengambil kesimpulan bahwa batas aurat wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan tuduh-menuduh apalagi kafir-mengkafirkan.[xxviii]

Kedua, Quraish Shihab berpendapat bahwa jilbab merupakan adat istiadat dan produk budaya Arab. Dan menurutnya, dengan mengutip perkataan Muhammad Thahir bin Asyur, bahwa adat kebiasaan suatu kaum tidak boleh –dalam kedudukannya sebagai adat– untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.[xxix]

Kemudian Ibnu Asyur –yang disepakati Quraish Shihab– memberikan beberapa contoh dari surat Al-Ahzab ayat 59, yang memerintahkan kaum mukminah agar mengulurkan jilbabnya. Asyur memberikan penjelasan kalau perintah mengulurkan jilbab adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak mendapatkan kewajiban.[xxx]

Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu (Al-Ahzab ayat 59), bahkan mungkin berlebih. Namun, dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka ‘secara pasti telah melanggar petunjuk agama’. Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.[xxxi]

Menurut Asymawi, illat hukum pada ayat ini (Al-Ahzab ayat 59), atau tujuan dari penguluran jilbab adalah agar wanita-wanita merdeka dapat dikenal dan dibedakan dengan wanita-wanita yang berstatus hamba sahaya dan wanita-wanita yang tidak terhormat, supaya tidak terjadi kerancuan di antara mereka. Illat hukum pada ayat di atas, yaitu membedakan antara orang-orang merdeka dan hamba sahaya kini telah tiada, karena masa kini sudah tidak ada lagi hamba sahaya. Dengan demikian, tidak ada lagi keharusan membedakan antara yang merdeka dengan yang berstatus budak, maka ketetapan hukum yang dimaksud menjadi batal dan tidak wajib diterapkan berdasar syariat agama. Demikian pendapat Muhammad Said Al-Asymawi sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab.[xxxii]

Sangat gamblang sekali, bahwa penafsiran Quraish Shihab tentang ayat hijab sangat dipengaruhi corak pemikiran liberal, yang diusung oleh Ibnu Asyur dan Asymawi. Sehingga, Quraish Shihab terjebak ke dalam belenggu relativisme tafsir yang merupakan buah dari ilmu hermeneutika yang disuntikkan ke dalam ilmu tafsir. Dan menurut hermeneutika ini, tidak ada tafsir yang qath’i, tidak ada yang pasti kebenarannya, semuanya relatif, semuanya zhanni.[xxxiii] Dengan model tafsir hermeneutik ala kontekstual historis ini, hukum Islam bisa diubah sesuai dengan kemauan siapa saja yang mau mengubahnya, karena tidak ada standar dan metodologi yang baku. Cara seperti ini tidak bisa diterapkan dalam penafsiran Al-Quran, sebab Al-Quran adalah wahyu yang lafaz dan maknanya dari Allah, bukan ditulis oleh manusia. Karena itu, ketika ayat-ayat Al-Quran berbicara tentang perkawinan, khamr, aurat wanita dan sebagainya, Al-Quran tidak berbicara untuk orang Arab saja. Maka, dalam penafsiran Al-Quran memang tidak mungkin lepas dari makna teks, karena Al-Quran memiliki teks yang final dan tetap.[xxxiv]

Begitu pula dengan kewajiban menutup aurat bagi wanita. Ayat tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita (An-Nuur : 31, dan Al-Ahzab : 59), sudah dipahami seluruh ulama sepanjang sejarah Islam, bahwa wanita muslimah wajib menutup tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Karena ayat Al-Quran bersifat universal, maka perintah menutup aurat itu berlaku untuk semua wanita dan sepanjang zaman, bukan hanya untuk wanita Arab. Sebab, anatomi tubuh seluruh wanita adalah sama, baik Arab, Eropa, Cina, atau Jawa. Oleh karena itu, sepanjang sejarah Islam, para ulama hanya berbeda pendapat dalam soal kewajiban menutup wajah (cadar) dan batasan tangan. Tidak ada yang berpendapat bahwa wanita boleh memperlihatkan perut atau punggungnya. Apalagi, yang berpendapat bahwa batasan aurat wanita tergantung situasi dan kondisi. Konsep finalitas dan universalitas teks Al-Quran inilah yang patut disyukuri oleh umat Islam, sehingga umat Islam seluruh dunia sampai saat ini memiliki sikap yang sama tentang berbagai masalah mendasar dalam Islam.[xxxv]

Lalu, bagaimana dengan penafsiran Quraish Shihab yang menganggap jilbab adalah tradisi orang Arab? Kalau kita cermati, substansi tafsir Quraish Shihab tersebut sangat sejalan dengan gagasan yang disuarakan oleh kaum liberal. Dan, penafsiran model ini sangat berbahaya, dan tentu saja tidak bisa kita terima. Sebuah artikel di situs JIL (www.islib.com) menyatakan, “Dalam konteks Al-Quran sebagai mitos, saya berpendapat bahwa makna denotatif Al-Quran (baca : ayat muamalah) adalah bersifat lokal-temporal yang cuma diperuntukkan bagi masyarakat di mana Al-Quran turun. Sedang unsur yang universal dan relevan untuk semua tempat dan zaman ada pada makna konotatifnya. Sebagai misal, perintah jilbab dalam Al-Quran sebagaimana diisyaratkan oleh makna denotatifnya, tidaklah berarti bahwa seluruh umat Islam wajib memakai jilbab, tapi makna konotatif dari perintah tersebut adalah : Pertama, pemakaian busana untuk menutup aurat ditentukan oleh standar ‘kepantasan’ budaya masing-masing, layaknya jilbab yang menjadi standar kepantasan masyarakat Arab waktu itu. Ini makna konotatif yang mungkin kita temukan pada lapisan pertama. Kedua, keharusan umat Islam ‘menghormati tradisinya’ masing-masing, sebagaimana masyarakat Arab memandang jilbab sebagai tradisi. Dan ini makna yang bersemayam pada lapisan berikutnya. Kedua makna konotatif inilah –untuk sementara waktu– yang merepresentasikan universalitas ayat jilbab. Tentu, masih diandaikan adanya tumpukan makna yang terendap dan harus terus digali dalam ayat jilbab ini.”[xxxvi]

Situs www.islib.com telah banyak sekali memposting artikel-artikel yang menolak formalisasi kewajiban jilbab dalam konteks ke-Indonesiaan.[xxxvii] Dan tujuan mereka satu, yakni mendekonstruksi kemapanan hukum-hukum Islam yang telah disepakati oleh para ulama sepanjang sejarah.

6. Kesimpulan dan Saran

Penulis tesis, Saifullah Al Ali, memaparkan uraian kesimpulan dan saran dalam format tulisan lepas dan terkesan mengulang-ulang beberapa kutipan pada paragraf-paragraf sebelumnya. Menurut kami, uraian penutup dan saran ini akan lebih baik jika dituangkan dalam beberapa item kesimpulan yang ringkas. Karena, dalam pemaparan-pemaparan sebelumnya, penulis kami anggap belum mampu mendeskripsikan hasil penelitian dengan gamblang yang merepresentasikan pemikiran tafsir Quraish Shihab. Maka, penuturan uraian kesimpulan dalam beberapa item pokok akan melengkapi kekurangan uraian-uraian sebelumnya, serta akan lebih memahamkan para pembaca.

Dikarenakan sejak awal penulisan, penulis tesis ini memperlihatkan ‘keberpihakan ilmiah’ dengan pemikiran Quraish Shihab, maka ia tidak menyarankan pentingnya dialog-dialog ilmiah antara pihak-pihak yang pro dan kontra dengan penafsiran Quraish Shihab. Sehingga, masyarakat akan semakin cerdas dan memahami hujjah-hujjah kedua belah pihak.

C. Penutup

Alhamdulillah, dengan keterbatasan ilmiah yang kami miliki, akhirnya kami bisa merampungkan penelitian terhadap tesis yang berjudul Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah. Sebagai kesimpulan dari pembahasan ini kami kemukakan sebagai berikut :

1. Dari sisi penulisan, penulis tesis ini kami anggap belum mampu mendeskripsikan secara gamblang hasil penelitiannya dalam sistematika pembahasan yang merepresentasikan penafsiran Quraish Shihab.

2. Penulis memiliki ‘keberpihakan ilmiah’ dengan pemikiran Quraish Shihab, sehingga kurang mampu menyajikan pembahasan yang kritis-obyektif.

3. Dari sisi obyek kajian, penafsiran Quraish Shihab tentang ayat hijab diasumsikan terpengaruh dengan pemikiran liberal Ibnu Asyur dan Asymawi. Ia berpendapat tafsir ayat hijab tersebut bersifat relatif. Pertama, menurut Quraish Shihab, batasan aurat wanita dalam Al-Quran tidak jelas dan bersifat khilafiyah. Kedua, jilbab merupakan adat istiadat Arab, sehingga tidak bisa dipaksakan diterapkan dalam konteks ke-Indonesiaan. Sehingga, jilbab hukumnya tidak wajib bagi muslimah Indonesia.

***

Referensi

Abdul Hayyie Al-Kattani, Lc., Al-Quran dan Tafsir, dalam Jurnal Al-Insan, Vol. I, No. 1, Januari 2005.

Adian Husaini, Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi, Gema Insani Press, Jakarta, Cet. I, 2006.

Adian Husaini, M.A. dan Abdurrahman Al-Baghdadi, Hermeneutika dan Tafsir Al-Quran, Gema Insani Press, Jakarta, Cet. II, 2008.

Henri Shalahuddin, M.A., Konsep Tafsir Al-Quran dan Tantangannya, di dalam Islamic Worldview : Bahan Kuliah di Program Magister Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah Surakata, 2008.

M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran : Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, Cet. VIII, 1998.

Saifullah Al Ali, S.Th.I, Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah, tesis Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2008.
www.islib.com.

[i] Dalam ilmu tafsir Al-Quran dikenal istilah tafsir bil ma’tsur, sebuah model tafsir yang berpijak pada nash dan riwayat yang shahih; yakni menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, atau dengan Sunnah karena ia datang sebagai penjelas Al-Quran, atau dengan riwayat dari sahabat karena mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui ilmu tentang Al-Quran, atau dengan riwayat dari para tabi’in karena mereka biasanya menerima hal itu dari para sahabat. Tafsir model ini, menurut Manna’ Al-Qaththan di dalam Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an, merupakan tafsir yang harus diikuti dan diambil, karena ia adalah jalan pengetahuan yang benar dan sebagai jalan yang aman untuk menjaga seseorang dari kesalahan dan penyimpangan dalam memahami Al-Quran. Tapi semua itu dengan catatan kita harus membersihkannya dari riwayat-riwayat yang lemah dan palsu. (Lihat tulisan Abdul Hayyie Al-Kattani, Lc., Al-Quran dan Tafsir, dalam Jurnal Al-Insan, Vol. I, No. 1, Januari 2005, hal. 97-99).

[ii] Adian Husaini, M.A. dan Abdurrahman Al-Baghdadi, Hermeneutika dan Tafsir Al-Quran, Gema Insani Press, Jakarta, Cet. II, 2008.

[iii] Adian Husaini, Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi, Gema Insani Press, Jakarta, Cet. I, 2006, hal. 153-155.

[iv] Henri Shalahuddin, M.A., Konsep Tafsir Al-Quran dan Tantangannya, di dalam Islamic Worldview : Bahan Kuliah di Program Magister Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah Surakata, 2008.

[v] Tesis setebal 127 halaman ini diajukan kepada Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, untuk memperoleh gelar magister dalam ilmu agama Islam, Program Studi Agama Filsafat Konsentrasi Studi Al-Quran dan Hadits, tahun 2008. Bertindak sebagai pembimbing adalah Dr. Hamim Ilyas, M.A. Tesis tersebut diujikan pada hari Rabu, 7 Mei 2008, di hadapan tim penguji yang terdiri dari : Dr. Alim Roswantoro, M.Ag. (Ketua Sidang), Drs. Mochammad Sodik, S.Sos, M.Si. (Sekretaris Sidang), Dr. Hamim Ilyas, M.A. (Pembimbing/Penguji), dan Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag. (Penguji).

[vi] Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah, hal. 1. Redaksi teks ini dikutip dari Ahmad Fawaid Sjadzi, Memanusiakan Al-Quran : Marhaban Abu Zaid, www.islamlib.com.

[vii] Henri Shalahuddin, M.A., Konsep Tafsir Al-Quran dan Tantangannya, dalam Islamic Worldview, 2008.

[viii] Ibid., hal. 4.

[ix] Ibid., hal. 6.

[x] Ibid., hal. 6-7.

[xi] Ibid., hal. 7.

[xii] Al-Ahzab [33] : 59.

[xiii] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran : Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, Cet. VIII, 1998, hal. 179.

[xiv] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, hal. 178.

[xv] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran, Mizan, Bandung, 2000, hal. 77.

[xvi] Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah, hal. 11.

[xvii] Ibid.

[xviii] Ibid.

[xix] Adian Husaini, M.A. dan Abdurrahman Al-Baghdadi, Hermeneutika dan Tafsir Al-Quran, hal. 49.

[xx] Ibid., hal. 78-79.

[xxi] Sahiron Syamsudin, Pengolahan Data dalam Penelitian Tafsir, makalah Pelatihan Mahasiswa BEMJ Tafsir-Hadits, Pusat Penelitian Bahasa, IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 1999, hal. 3-4. Dikutip dari Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah, hal. 15.

[xxii] Ibid.

[xxiii] Al-Ahzab [33] : 59.

[xxiv] Lihat Nong Darol Mahmada, Kritik Atas Jilbab, www.islib.com, tanggal 17 April 2003.

[xxv] Batas Aurat Wanita dalam Tafsir Al-Misbah, hal. 95.

[xxvi] Ibid., hal. 84.

[xxvii] Ibid., hal. 69.

[xxviii] M. Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Lentera Hati, Jakarta, Cet. III, 2006, hal. 67. Ibid., hal. 70.

[xxix] Ibid., hal. 73.

[xxx] Ibid.

[xxxi] Ibid., hal. 74.

[xxxii] Ibid., hal. 89.

[xxxiii] Adian Husaini, M.A. dan Abdurrahman Al-Baghdadi, Hermeneutika dan Tafsir Al-Quran, hal. 19.

[xxxiv] Ibid., hal. 23.

[xxxv] Ibid., hal. 24.

[xxxvi] Rony Subayu, Al-Quran Sebagai Mitos, www.islib.com, tanggal 10 April 2005.
[xxxvii] Bisa dibaca misalnya; Novriantoni, Kasus Jilbab Padang dan ‘Fasisme Kaum Moralis’; Sudarto, Masyarakat Terkelabui oleh Formalisasi Jilbab; Nong Darol Mahmada, Kritik Atas Jilbab; Sri Rahayu Arman, Jilbab : Antara Kesucian dan Resistensi; Saiful Amien Sholihin, Menyorot Aurat dan Jilbab; Andree Feillard, Di Indonesia, Tidak Pakai Jilbab Pun Aman; Nong Darol Mahmada, Hijabisasi Perempuan dalam Ruang Publik; Musdah Mulia, Saya Keberatan Kalau Jilbab Dipaksakan; di www.islib.com.

Sumber http://akhialbani.wordpress.com/2009/02/10/mengkritik-penafsiran-quraish-shihab-tentang-ayat-hijab-telaah-atas-tesis-saifullah-al-ali-sthi-yang-berjudul-batas-aurat-wanita-dalam-tafsir-al-misbah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silaturahmi

Mengenai Saya

Foto saya
Orang Jawa, Islam yang nJawani, yang senantiasa berusaha saling asah, asih dan asuh serta hidup berdampingan dengan siapa saja secara damai tanpa saling mengganggu